Jumat, 06 Maret 2015

Penggunaan Ari-Ari Dan air seni dalam pengobatan


A.         Latar Belakang

            Kosmetika hampir tidak bisa dipisahkan dari kaum wanita. Tawaran untuk membuat diri menjadi cantik dan menarik merupakan janji yang selalu ditawarkan oleh produsen kosmetika. Kulit putih mulus, rambut hitam lurus panjang berkilau, badan langsing dan awet muda adalah gambaran ideal seorang wanita yang dibentuk di media massa.
            Perhatian dan kesadaran masyarakat tentang adanya penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam kosmetika semakin meningkat. Lalu bagaimana dengan kesadaran konsumen tentang adanya penggunaan bahan-bahan haram dan najis dalam kosmetika? Berbeda dengan kesadaran konsumen terhadap kehalalan makanan, kesadaran konsumen tentang pentingnya kehalalan kosmetika masih terhitung rendah.
            Selain itu penggunaan kosmetika yang berlebihan juga dapat mengundang efek-efek kurang baik. Secara sosial kemanusiaan, penggunaan kosmetika yang terlalu tebal justru dapat mengubah makna kosmetika itu sendiri. Bahkan tidak jarang hal itu menjadi bahan tertawaan dan cibiran bibir orang jika tidak pantas lagi buat seseorang. Oleh karena itu dalam menggunakan kosmetika harus berkaca pada batas-batas kewajaran dan norma yang berlaku, jangan hanya berlandaskan tujuan yang tidak jelas.
            Menggunakan organ tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.

B.         Rumusan Masalah

1.         Pengertian Organ Tubuh, Ari-Ari, dan Air Seni ?
2.         Bagaimana Kegunaan dan Hukum Ari-Ari Untuk Pengobatan ?
3.         Bagaiman Kegunaan dan Hukum Air Seni Untuk Pengobatan ?









BAB II
PEMBAHASAN

A.         Pengertian Organ Tubuh, Ari- ari dan Air Seni

1)        Pengertian Organ Tubuh

            Al Allamah Ibn Manzhur berkata "al-Juz" berarti sebagian. Bentuk Jamaknya adalah AJza." Dalam al-MuJam al-Wasith dikatakan, "al-Juz" berarti bagian dari sesuatu. Ia adalah sebuah bagian yang dijadikan untuk menyusun sesuatu bersama bagian yang lain.
            Sedangkan "al-Jism" adalah kumpulan badan atau anggota-anggota tubuh pada manusia, unta, hewan-hewan melata, dan Jenis-jenis makhluk lainnya. Jamaknya adalah "AJsam" dan "Jiisum." Adapun "al-Basyari" dinisbatkan kepada lafal "al-Basyar" yang berarti manusia. Bentuk ini (al-Basyar) berlaku untuk pola tunggal dan jamak, serta untuk pola mudzakkar (laki-laki) dan muannats (perempuan). Terkadang dibuat menjadi pola musanna (dua orang) dan terkadang dijamakkan menjadi "Absyar."
            Maksud dari Jaz al-Jism al-Basyari (organ tubuh manusia) disini adalah setiap potongan atau bagian yang terpisah dari tubuh manusia atau jasadnya, baik laki-laki maupun perempuan, muslim atau kafir, dan terpisahnya organ itu, baik ketika manusia itu masih hidup, maupun sesudah meninggal dunia.
            Sebagian Orang berpendapat bahwa beberapa organ tubuh manusia dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pangan, obat, dan kosmetika. Sebagian orang menjadikan beberapa anggota tubuh manusia untuk keperluan tertentu, seperti adonan roti, obat, kecantikan, dan lain sebagainya, Maka, pada zaman sekarang ini. manusia saling memangsa antara sebagian yang satu dengan sebagian lainnya.

2)        Pengertian Ari-Ari

            Ari-ari atau dalam istilah medisnya plasenta adalah organ yang terdapat di dalam rahim yang terbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Organ ini berbentuk seperti piringan dengan tebal sekitar 1 inci, diameter kurang lebih 7 inci, dan memiliki berat pada kehamilan cukup bulan rata-rata 1/6 berat janin atau sekitar 500 gram.

3)        Pengertian Air Seni

            Air seni, air kencing, atau urin adalah nama yang semakna. Ia merupakan cairan sisa reaksi biokimiawi rumit yang terjadi di dalam tubuh. Meski zat buangan, urin manusia masih mengandung bahan kimia seperti nitrogen, fosfor, dan potasium. Bila menumpuk dan tidak dikeluarkan, maka akan menjadi racun yang malah membahayakan tubuh.

 B.        Penggunaan Organ Tubuh Manusia Bagi Kepentingan Medis dan Kosmetika dan Hukumnya dalam Islam

1)        Plasenta

a.         Kegunaan
            Plasenta (Jawa : ari-ari; Arab : al-masyiimah) adalah organ yang berfungsi sebagai media nutrisi untuk janin dalam kandungan. Plasenta kaya akan kandungan darah, protein, hormon, dan zat lain. Plasenta dalam farmasi dan kosmetika selain berasal dari manusia juga berasal dari hewan mamalia, seperti sapi, kambing, dan babi.
            Awalnya plasenta digunakan dalam farmasi, karena plasenta memiliki fungsi luas. Misal untuk terapi immunodefisiensi, kehilangan protein akut akibat luka bakar, infeksi bakteri, dan lain-lain.
            Dalam perkembangannya, plasenta digunakan dalam pembuatan kosmetik, karena ekstrak plasenta dapat menjadi sumber protein yang berfungsi memperbaiki elastisitas kulit dan mencegah degenerasi sel. Produk-produk kosmetika yang mengandung ekstrak plasenta antara lain sabun mandi, lotion pelembab kulit, krim pemutih wajah, dan bedak.
b.         Kandungan Zat Dalam Plasenta
Plasenta lebih dari sekedar bantalan untuk bayi dalam rahim, tapi plasenta juga kaya akan protein, seng dan zat besi. Kandungan zat besi yang tinggi sangat bermanfaat untuk wanita yang mengalami trauma atau banyak kehilangan darah pasca kelahiran. Plasenta dalam bentuk ekstrak juga berfungsi membantu meningkatkan kemampuan kulit menyerap oksigen, menstimulisasi metabolisme sel, dan meningkatkan reproduksi sel. Bahkan plasenta memiliki sifat immunostimulator atau perangsang sistem imun tubuh.



c.         Hukum Menggunakan Plasenta Untuk Obat dan Kosmetik
            Hukum menggunakan plasenta untuk kosmetika dan obat dirinci sbb :
Menggunakan plasenta manusia untuk kosmetika hukumnya haram. Sebab plasenta manusia termasuk najis, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa`i`in kharaja min al-sabilain najisun illa al-maniy (setiap cairan yang keluar dari dua jalan [dubur dan kemaluan] adalah najis, kecuali mani). Padahal memanfaatkan najis dilarang oleh syara’, sesuai firman Allah SWT: “Maka jauhilah dia [rijsun/najis] agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma`idah : 90).
            Najisnya plasenta ini adalah salah satu pendapat madzhab Syafi’i. Ada pendapat lain dalam madzhab Syafi’i yang menyatakan plasenta itu suci, tidak najis. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 37/282; Imam Nawawi, Al-Majmu’, II/563-564; Imam Syarbaini Khatib, Mughni Al-Muhtaj, I/130; Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, I/98).
            Namun meski dikatakan tidak najis, plasenta manusia tetap tak boleh dimanfaatkan. Sebab bagian tubuh manusia yang telah terpisah atau terpotong, misal tangan yang terpotong karena hukum potong tangan, hanya ada satu perlakuannya, yaitu ditanam (dikuburkan), bukan yang lain, sebagai penghormatan akan kemuliaan manusia (karamah al-insan). Jadi pemanfaatan plasenta manusia tidak boleh karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. (QS Al-Isra` : 70). .
            Menggunakan plasenta untuk kepentingan pengobatan (farmasi), hukumnya boleh (ja`iz), baik plasenta manusia maupun hewan, baik hewannya memenuhi dua syarat di atas maupun tidak. Sebab melakukan upaya pengobatan dengan zat yang najis, hukumnya makruh, tidak haram. Dalil kemakruhannya karena meski ada hadis yang melarang berobat dengan zat yang haram (HR Abu Dawud, no 3376), tapi ada hadis lain yang membolehkan berobat dengan zat yang najis, yaitu air kencing unta. (Shahih Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Wallahu a’lam.

2)        Air Seni

a.         Kegunaan
            Di beberapa tempat di dunia ini dijumpai adanya kebiasaan dari masyarakat setempat yang memanfaatkan air kencing manusia untuk pengobatan terhadap suatu penyakit. Di India misalnya urine telah dianggap sebagai obat universal selama lebih dari 5.000 tahun. Di Eropa yang lebih dikenal dengan istilah ‘terapi urine‘.
            Gennady Malakhov, terkenal sebagai penganut terapi urine di Rusia, mengatakan bahwa kita harus menggunakan sejumlah air seni hampir setiap hari yang baik untuk pemulihan kesehatan. Dia menawarkan untuk minum air kencing dan menggunakannya untuk rubdowns dan enemas. Para pengguna terapi ini, mengatakan bahwa hal ini dapat menjadi obat mujarab dalam perawatan usus, ginjal dan penyakit hati.
            Sains modern tidak memiliki fakta untuk membuktikan efek positif dari terapi urine. Beberapa orang berkata bahwa penyembuhan dapat dicapai sebagai akibat dari efek placebo. Lain menggambarkan urine terapi sebagai contoh dari terapi hormon. Satu hal yang dikenal pasti: jika ada infeksi di urine, bisa mendapatkan satu penyakit lain ketika mereka menggunakan air kencing medis di tujuan.
            Adapun dari tinjauan syari’ah para ulama telah bersepakat bahwa muntah, air kencing dan kotoran manusia adalah najis kecuali jika muntah itu hanya sedikit maka dimaafkan atau air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu sehingga cara membersihkannya hanya dengan memercikkan air ke atasnya.
            Dengan demikian air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan suatu penyakit baik dengan cara diminum atau dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang diharamkan.”
b.         Zat Yang Terkandung Dalam Air Seni
1.         Air. Kandungan air dalam darah dikeluarkan dari tubuh jika konsentrasinya terlalu tinggi.
2.         Empedu. Berasal dari hasil perombakan sel darah merah di hati dan memberi warna kekuningan pada urine.
3.         Garam. Garam dikeluarkan untuk menjaga konsentrasi garam di darah supaya tidak berlebih.
4.         Urea (9,3 g/L). Merupakan hasil dari perombakan protein.
5.         Asam urat. Merupakan hasil dari perombakan protein.
6.         Amonia. Merupakan hasil dari perombakan protein. Amonia memberi bau pada urine.
7.         Obat-obatan. Obat-obatan dibuang supaya tidak menjadi racun dalam tubuh. Itulah sebab mengapa sehabis minum obat urine kita menjadi berbau seperti obat.
8.         Asam klorida (1,87 g/L) adalah larutan akuatik dari gas hidrogen klorida (HCl). Ia adalah asam kuat, dan merupakan komponen utama dalam asam lambung
9.         Potasium (0,75 g/L) adalah Potasium adalah mineral yang punya banyak manfaat bagi tubuh untuk membantu menurunkan tekanan darah, berperan dalam fungsi kejut saraf (sebuah respons otomatis terhadap rangsangan), dan kontraksi otot.
10.       Gula. Gula ditemukan pada urine penderita diabetes dan tidak akan ditemukan pada urine orang yang sehat.
11.       Nitrogen merupakan unsur kunci dalam asam amino dan asam nukleat, dan ini menjadikan nitrogen penting bagi semua kehidupan.
12.       Kreatinin (0,67 g/L) merupakan produk hasil reaksi hidrolisis pada fosfokreatina yang terjadi di otot, yang terjadi dengan ritme yang cukup konstan (tergantung pada massa otot).
c.         Hukum Penggunaan Air Seni dalam Pengobatan
            Para ulama mengatakan bahwa pengobatan dengan sesuatu yang najis tidak diperbolehkan kecuali darurat (terpaksa). Adapun ketika dalam keadaan banyak pilihan, banyak tersedia obat yang halal maka hal itu tidaklah dibolehkan. Dalam rangka memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman, secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut.
Najisnya Kencing
Dalam hadits disebutkan,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-  دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ  قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no. 284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya.
            Shidiq Hasan Khon rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah berbagai dalil syari’ah.” (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1: 22).
Setiap yang Najis Dihukumi Haram
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ نَجِسًا
“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).
            Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani rahimahullah, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158).
Minum Air Kencing Hewan yang Halal Dimakan
            Air kencing hewan yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jikalu dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah hadits ‘Urayinin beriktum
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
            Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
            Hadist di atas menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf, sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban. Sedangkan Imam Syafi’i dan jumhur menyatakan najisnya kencing dan kotoran setiap hewan yang haram dimakan. Ibnu Hajar sendiri lebih cenderung pada pendapat yang menyatakan najis. Lihat Fathul Bari, 1: 338-339.
            Yang lebih tepat, air kencing unta tidaklah najis, termasuk pula hewan yang halal dimakan lainnya. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir,
أن الأشياء على الطهارة حتى تثبت النجاسة
“Hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang menyatakan najisnya.” (Fathul Bari, 1: 338).
            Hadist di atas berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja, karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan,
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya.”

C.         Fatwa MUI

KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR: 2 / MUNAS VI/MUI/2000
 Tentang PENGGUNAAN ORGAN TUBUH, ARI-ARI, AIR SENI MANUSIA BAGI KEPENTINGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
 Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421 H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang penggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni manusia bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika, setelah:
 Menimbang:
 a. Bahwa sejumlah obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia;
 b. Bahwa menurut sebagian dokter, urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah jenis penyakit;
 c. Bahwa masyarakat sangat memerlukan penjelasan tentang hokum menggunakan obat-obatan dan kosmetika seperti dimaksudkan di atas;
 d. Bahwa oleh karena itu, MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hokum dimaksud untuk dijadikan pedoman.
 Memperhatikan:
 Pendapat dan saran peserta sidang.
 Mengingat:
 1. Firman Allah SWT:"Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. al-Ma'idah [5]: 3).
 2. Hadist Nabi s.a.w. menyatakan, antara lain:"Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu Daud).Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda yang haram" (HR. Abu Daud)Sekelompok orang dari suku 'Urainah datang dan mereka tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit), maka Nabi memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan meminum air kencing dan susu unta tersebut..." (HR. AI-Bukhari).
 3. Pendapat sebagian ulama menegaskan:Imam Zuhri (w.124 H) berkata, "Tidak halal meminum air seni manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebabitu adalah najis; Allah berfirman: 'Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik' (QS. al-Ma'idah [5]: 5)"; dan lbnu Mas'ud (w.32) berkata tentang sakar (minuman keras), "Allah tidak menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu" (Riwayat al-Bukhari).
 4. Kaidah Fiqh menegaskan: " Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang ( diharamkan) "

 MEMUTUSKAN
 Fatwa Musyawarah Nasional VI Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetlka
 1. Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:
 a. Penggunaan obat obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh;
 b. penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat;
 c. Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
 d. Dharurat adalah kondisi - kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia.
 2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia Ouz'ul-insan) hukumnya adalah haram.
 3. Penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, seperti disebut pada butir 1 b hukumnya adalah haram.
 4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram.
 5. Hal - hal tersebut pada butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah.
 6. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
 7. Keputusan fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
 Pimpinan Sidang Pleno :
 Ketua - Prof Umar Shihab

 Sekretaris - Dr. H.M. Din Syamsuddin
 Jakarta, Indonesia.

 Tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H - 30 Juli 2000 M
 MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
 MAJELIS ULAMA INDONESIA
Negara asal : Indonesia
Negeri : Jakarta
Badan yang mengisu fatwa : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Penulis/Ulama : Prof Umar Shihab
Tarikh Diisu : 30 Juli 2000

BAB III
PENUTUP

A.         Kesimpulan

            Menggunakan organ tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
            Menurut Abdullah Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000, tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram.
            Kebijakan tersebut sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
            Oleh karena itu, yang dimaksud dengan penggunaan obat adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian luar. Dengan menyadari seperti itu, maka penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram. Termasuk penggunaan air seni manusia untuk pengobatan, penggunaaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya juga haram.
            Untuk kaum muslimin, tentunya lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk yang rawan plasenta, air seni atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh manusia lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.












DAFTAR PUSTAKA

Zaidan, Abdul Karim. 2008. Al Wajiz, 100 Kaidah Fikih dalam Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
https://dreamlandaulah.wordpress.com/page/73/
http://goldenfemale.wordpress.com/2012/08/16/cantik-dengan-kosmetik-halal/
http://joharcom.blogspot.com/2012/11/hukum-penggunaan-organ-tubuh-plasenta.html
http://nawawi1984.blogspot.com/2011/06/penggunaan-organ-tubuh-ari-ari-dan-air.html
http://infad.usim.edu.my/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=2074&newlang=mas
http://www.kamusilmiah.com/kedokteran/fatwa-mui-tentang-penggunaan-plasenta-manusia-untuk-obat-dan-kosmetika/

 


Senin, 18 Maret 2013

Sejarah Pendidikan Islam


BAB I PENDAHULUAN

Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu perhatian sentral masyarakat Islam baik dalam negara maupun minoritas. Dalam ajaran agama Islam pendidikan mendapat posisi yang sangat penting dan tinggi. Karenanya, umat Islam mempunyai perhatian yang tinggi terhadap pelaksanaan pendidikan untuk kepentingan masa depan umat Islam.
Sejak awal perkembangan Islam, pendidikan mendapat prioritas utama masyarakat muslim Indonesia di samping karena besarnya arti.
Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalahnya yaitu sebagai berikut :
  1. Bagaimanakah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam di Indonesia?
  2. Bagaimanakah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam pada zaman Belanda?
  3. Bagaimanakah pertumbuhan dan perkembangan pendidikan Islam pada zaman Jepang?
  4. Apa pengaruh pendidikan Islam terhadap  sistem pendidikan nasional?























BAB II PEMBAHASAN
PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM DI INDONESIA.

A. Masa Masuk dan Perkembangan Islam Di Indonesia

            Berita Islam di Indonesia telah diterima sejak orang Venesia (Italia) yang bernama Marcopolo singgah di kota Perlak dan menerangkan bahwa sebagian besar penduduknya telah beragama Islam. Sampai sekarang belum ada bukti tertulis tentang kapan tepatnya Islam masuk ke Indonesia. Namun banyak teori yang memperkirakannya.
            Dari sekian perkiraan, kebanyakan menetapkan bahwa kontak Indonesia dengan Islam sudah terjadi sejak abad ke 7 M, Ada yang mengatakan bahwa Islam pertama kali masuk di Indonesia di Jawa, dan ada yang mengatakan di Barus.ada yang berpendapat bahwa Islam masuk ke Indonesia melalui pesisir Sumatera. Untuk selanjutnya siapa yang memperkenalkan Islam di Indonesia itu? Ada yang mengatakan bahwa Islam di bawh ke Indonesia oleh para pedangan ada yang mengatakan bahwa kekuasaan (konversi) keraton sangat berpengaruh bagi pengislaman di Indonesia. Masuknya islam penguasa akan diikuti oleh rakyatnya secara cepat. Dapat dikatakan bahwa Islam pada mulanya diperkenalkan oleh para pedagang muslim yang melakukan kontak dagang dengan penduduk setempat pada akhirnya dapat menarik hati penduduk setempat untuk memeluk Islam. Pada masa awal, saudagar-saudagar muslim dikenal cukup mendominasi perdangangan dengan Indonesia. Kehadiran pedangang-pedagang muslim melahirkan fenomena kota-kota perdangangan sebagai pusat ekonomi, yang pada akhirnya mendukung kegiatan bagia pengembangan Islam. 
            Di samping itu penyebaran Islam di Indonesia adalah dengan metode kekuasan, yang mempunyai peran penting bagi perluasan Islam di Indonesia. Beralihnya agama penguasaa menjadi muslim akan diikuti rakyat dan pendukungnya secara cepat. Setelah berdirinya kerajaan islam, biasanya  sang penguasa mempelopori berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari dakwa Islam, pembangunan masjid, sampai penyelenggaraan pendidikan Islam. Dapat dikatakan bahwa jalan yang ditempuh oleh para pedangan muslim dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia antara lain melalui jalur atau salurann perdagangan, perkawinan, tasawuf, pendidikan, kesenian dan politik.
1. Perdangangan 
            Pada taraf permulaan saluran Islamiyah adalah dengan perdangagan, dimana kesibukan lalu lintas perdangagan terjadi pada abad ke 7 hingga 16 M . 
2. Perkawinan 
            Dari sudut ekonomi, para pedangagang muslim memiliki status ekonomi yang lebih baik, sehingga para putri bangsawan tertarik untuk menjadi istri saudagar-saudagar itu dan sebelum nikah mereka  di Islamkan dahulu.

3. Tasawuf
            Para pengajar tasawuf atau sufi mengajarkan teosofi yang bercampur dengan jalan yang sudah dikenmal luas oleh masyarakat Indonesia.
4. Pendidikan
            Islamisasi dengan saluran ini misalnya dilaksanakan di pondok-pondok pesentren yang diselenggarakan oleh guru-guru agama, kyai dan ulama-ulama.
5.    Kesenian
            Pada waktu itu di Nusantara terdapat beberapa pusat kesenian dan kesusastraan Melayu. Dari pusat-pusat kesenian dan kesusastraan tersebut lahirlah kesusastraan Melaku klasik dan terciptalah genre-genre di pusat-pusat itu.
6. Politik
            Di Maluku, Sulawesi Selatan, rakyat masuk Islam setelah rajanya masuk Islam, maka kerajaan Isalam berusaha menguasai kerjaan non Islam, sehingga secara politis banyak menarik penduduk kerajaan non Islam untuk masuk Islam.
            Pada awal abad ke 15 M pesantren telah didirikan oleh para kpenyebar agama Islam, di antaranya Walisongo. Dengan semakin banyaknya lembaga pendidikan Islam di Indonesia didirikan, agama Islam semakin tersebar sehingga dapat dikatakan lembaga-lembaga itu merupakan anak panah penyebaran Islam di Jawa.
            Di samping itu ada juga yang dinamakan surau, yakni lembaga pendidik Islam tradisional di Sumatra Barat. Di Minangkabau istilah surau telah digunakan sebelum datangnya Islam di Indonesia. Surau merupakan tempat yang dibangun Islam di Indonesia.
    Jadi dapat disimpulkan bahwa surau sebulum datangnya Islam adalah bagian dari kebudayaan masyarakat Minangkabau. Surau dibangun oleh suku Indu untyk berkumpul, rapat, dan tempat tidur bagi pemuda-pemuda, kadang-kadang bagi mereka yang sudah kawin dan orang-orang tua yang sudah uzur.
1.         Masa Masuk dan Berkembangnya Islam
a.    Akselerasi Perkembangan Islam Pada Umumnya
            Akselerasi dan dinamika penyebaran Islam tersebut di sebabkan adanya faktor-faktor khusus yang dimiliki oleh Islam bpada periode permulaanya.faktor-faktor posotif itu antara lain ialah : Faktor ajaran Islam itu sendiri. Ajaran Islam, baik pada bidang akidah, syariahdan akhlaknya mudah di mengerti oleh semua lapisan masyarakat, dapat di amalkan secara luwes dan ringan, selalau memberikan ja;lan keluar dari pada kesulitan.
b.    Masuk Islam dan berkembangnya
            Ada dua faktor utama yang menyebabkan Indonesia mudah di kenal oleh Bangsa-Bangsa lain, khususnya oleh Bangsa-Bangsa di Timur Tengah dan Timur jauh sejak dahulu kala, yaitu:
·         Faktor letak geografisnya yang strategis. Indonesia berada di persimpangan jalan raya Internasional dari jurusan Timur Tengah menuju Tiongkok,[[1]] melalui lautan dan jalan menuju Benua Amerika dan Australia.
·         Faktor kesuburan tanahnya yang menghasilkan bahan-bahan keperluan hidup yang dibutuhkan oleh Bangsa-Bangsa lain.misalnya: rempah-rempah.
Oleh karena itulah maka tidak mengherankan jika masuknya Islam di Indonesia ini terjadi tidak terlalu jauh dari zaman kelahirannya.harus di bedakan antara datangnya orang islam yang pertama di Indonesia.
            Jika agama Islam dalam arti para pedagang Islam telah masuk di Tiongkok pada zaman Khalifah Usman bin Affan, maka tidak mustahil ada perdagang Islam yang mampir atau menetap di Indonesia sekitar zaman itu, mengingat letak Indonesia di lalui oleh mereka yang ingin pergi ke Tiongkok. Lewat lautan. Tetapi ilmu sejarah tidak cukup hanya berdasarkan perkiraan atau Hipotesa belaka. ilmu sejarah memerlukan bukti-bukti Otentik tentang permulaan masuknya Islam di Indonesia. sehimga sampai sekarang masih mengalami kesulitan-kesulitan  yang prinsip, antara lain:
            Buku-buku sejarah Indonesia banyak yang di tulis oleh orang-orang Belanda pada Zaman pemerintah Belanda menjajah Indonesia. Ada dua macam keberatan terhadap buku-buku tersebut. Pertama, penulisnya adalah orang-orang yang senag kepada Islam[[2]]  dan kepada bangsa Indonsia. Kedua, masa penyelidikannya sudah lama sehingga sudah ketingalan waktu, yakni sudah ada bukti-bukti lain yang di kemukakan oleh penulis Belanda. Namun demikian kita tidak boleh Apriori menolak semua pendapat dari mereka.
            Buku-buku sejarah yang ada sering mengemukakan bukti berupa carita rakyat yang hidup dan dipercayai oleh orang banyak sejak dahulu sampai sekarang. Ibarat Hadist Nabi Muhammad SAW yang nilainya Masyur atau Mutawatir dapat dijadikan dalil atau bukti. Padahal di antara cerita rakyat yang sudah Masyhur  atau Mutawatir dapat dijadikan dalil atau bukti. Padahal di antara cerita rakyat yang sudah Mashur itu kadang-kadang tidak dapat dipertanggung jawabkan secarah Ilmiah.
2.    Organisasi dan  Lembaga pendidikan Islam
a.    Organisasi Islam dan Pendidikan Islam di Indonesia
            Para pemimpin pergerakan nasional dengan kesadaran penuh ingin mengubah keterbelakangan rakyat      Indonesia. Mereka insaf bahwa penyelenggaraan pendidikan yang bersifat nasional harus segera dimasukkan ke dalam agenda perjuangannya. Maka lahirlah sekolah sekolah sertikelir (swasta) atas usaha para perintis kemerdekaan sekolah-sekolah itu semula memiliki dua corak, yaitu :
a)    Sesuai dengan haluan politik, seperti :
  • Taman siswa, yang mula-mula didirikan di Yogyakarta
  • Sekolah serikat Rakyat di Semarang, yang berhaluan komunis
  • Ksatrian Institut, yang didirikan oleh Drs. Douwes Dekkerr (Dr. Setiabudi) di Bandung
  • Perguruan Rakyat, di Jakarta dan Bandung.
b)    Sesuai dengan runtutan/ajaran agama Islam yaitu :
  • Sekolah-sekolah Serikat Islam
  • Sekolah-sekolah Muhammadiyah
  • Sumater tawalib di Padang Panjang
  • Sekolah-sekolah Nahdlatul Wathan
  • Sekolah-sekolah Persatuan Umat Islam (PUI)
  • Sekolah-sekolah Al-Jami’atul Wasliyah
  • Sekolah-sekolah Al-irSYAD 
  • Sekolah-sekolah Normal Islam
  • Dan masih banyak sekolah-sekolah lain yang didirikan oleh organisasi Islam maupun oleh perorangan diberbagai kawasan kepulauan Indonesia baikdalam bentuk pondok pesantren maupun Madrasah.
b.    Jenis-jenis lembaga Pendidikan Islam di Indonesia
-           Lembaga Pendidikan Islam sebelum kemerdekaan Indonesia
            Pendidikan Islam mulai damai dan berkembang pada awal abad ke-20 Masehi dengan berdirinya madrasah Islamiyah yang bersifat formal. Madrasah-madrasah yang bermunculan di Sumateri antara lain :Madrasah Adabiyah di Padang Sumatra Barat yang didirikan oleh Syeikh Abdullah Ahmad pada tahun 1909 M. Madrasaha ini berubah menjadi HIS Adabiyah pada tahun 1915 M. Pada tahun 1910 M didirikan Madrs School di daerah Batu Sangkar Sumatera Barat oleh Sykh M. Taib Umar Pada tahun 1918 M  Mahmud Yunus mendirikan Diniyah School sebagai lanjutan Madrasah School.
            Adapun pondok pesantren (surau) yang pertama kali membuka madrasah formal ialah Tawalib di Padang Panjang pada tahun 1921 M di bawah pimpinan Syekh Abd. Karim Amrullah ayah Hamka. Selain daripada madrasah, juga majalah, juga majalah Islamiyah mulai diterbitkan sebagai sarana pendidikan Islam untuk masyarakat, Madrasah Juharaian oleh H. Abd. Majid pada tahun 1922 M.
            Di sumatra Timur didirikan pesantren Syekh Hasan Maksum pada tahun 1916 M. Madrasah Maslurah di Tanjungpura pada tahun 1912 Madrasah Aziziyah pada tahun 1918 M.
Di Panula berdiri pesantren dan Madrasah Mustafawiyah di Purbabaru pada tahun 1913 M oleh Syekh Mustafa Husain keluaran Makkah.
            Di Sumatra Selatan berdiri Madrasah Al-Qur’aniyah pada tahun 1920 di Palembang oleh K.H. Moch. Yunus, Madrasah Ahliah Diniyah Oleh. K.Masagus. H.NanangMisri pada tahun 1920, Madrasah Nurul Falah oleh K.H. Abu Bakart Bastari pada tahun 1934 M dan Madrasah Darul Funun oleh K.H. Ibrahim pada tahun 1938 M.
-    Lembaga Pendidikan Islam sesudah Indonesia Merdeka
            Setelah Indonesia merdeka dan mempunyai Departemen Agama, maka secara instantional Departemen Agama diserahi kewajiban dan bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan pendidikan agama dalam lembaga-lembaga tersebut. Lembaga pendidikan agama Islam ada yang berstatus negeri dan ada yang berstatus swasta.
Yang berstatus negeri misalnya seperti :
  1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (Tingkat Dasar)
  2. Madrasah Tsawiyah Negeri (Tingkat Menengah Pertama)
  3. Madrasah Aliyah Negeri (tingkat Menengah Atas). Dahulunya berupa Sekolah Guru dan Hakim Agama (SGHA) dan Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN)
  4. Perguruan Tinggi Agama Islam Negeri (PTAIN) yang kemudian berubah menjadi IAIN (Institut Agama Islam Negeri).
3.    Tokoh-tokoh pendidikan Islam di Indonesia
Adapun beberapa tokoh pendidikan Islam di Indonesia
-           Kyai Haji Ahmad Dahlan (1869 – 1923)
            K.H Ahmad Dahlan dilahirkan di Yogyakarta pada tahun 1869 M dengan nama kecilnya Muhammad Darwis, putra dari KH.Abubakar Bin Kyai Sulaiman, Khatib di masjid besar (jami’) Kesulitan Yogyakarta, Ibunya adalah puteri Haji Ibrahim seorang penghulu.
-           Kyai Haji Hasyim Asy’ari (1871-1947)
            K.H. Hasyim asy’ari dilahirkan pada tanggal 14 Februari tahun 1981 M di Jombang Jawa Timur, mula-mulai ia belajar agama Islam pada ayahnya sendiri Kyai Asy’ari Kemudian ia belajar ke pondok pesantren Purbalinggo. Kemudian pindah lagi ke Plangitan, Semarang, Madura, dan lain-lain.



Maka di bawah pimpinan KH. Ilyas dimasukkan pengetahuan umum ke dalam Madrasah Salafiyah, yaitu:
  1. Membaca dan menulis huruf latin
  2. Mempelajari bahasa Indonesia
  3. Mempelajari ilmu bumi dan sejarah Indonesia
  4. Mempelajari ilmu berhitung
Semuanya itu diajarkan dengan memakai buku-buku huruf latin.
-           KH Abdul Halim (1887 – 1962)
            KH. Abdul Halim lahir di Ciberelang, Majalengka pada tahun 1887 M. Dia adalah pelopor gerakan pembaharuan di daerah Majalenga, Jawa Barat, yang kemudian berkembnag menjadi persyerikatan Ulama, dimulai pada tahun 1911, yang kemudian berubah menjadi Persatuan Umat Islam (PUI) pada tanggal 5 April 1952 M/9 Rajab 1371 H.[[3]]

4.         Bukti-Bukti Masuknya Islam ke Indonesia
Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di Indonesia, para ahli menafsirkan bahwa agama dan kebudayaan Islam diperkirakan masuk ke Indonesia sekitar abad ke-7M, yaitu pada masa kekuasaan Kerajaan Sriwijaya.Pendapat lain membuktikan bahwa agama dan kebudayaan Islam masuk ke wilayah Indonesia dibawa oleh para pedagang Islam dari Gujarat (India). Hal ini dilihat dari penemuan unsur-unsur Islam di Indonesia yang memiliki persamaan dengan India seperti batu nisan yang dibuat oleh orang-orang.
Sumber-sumber berita itu di antaranya sebagai berikut:
-             Berita Arab, berita ini diketahui melalui para pedagang Arab yang telah melakukan aktifitasnya dalam bidang perdagangan dengan bangsa Indonesia. Kegiatan para pedagang Arab di Kerajaan Sriwijaya dibuktikan dengan adanya sebutan para pedagang Arab untuk Kerajaan Sriwijaya, yaitu Zabaq, Zabay, atau Sribusa.
-             Berita Eropa, berita ini datangnya dari Marcopolo. Ia adalah orang Eropa yang pertama kali menginjakkan kakinya di wilayah Indonesia, ketika ia kembali dari Cina menuju Eropa melalui jalan laut. Ia mendapat tugas dari kaisar Cina untuk mengantarkan putrinya yang dipersembahkan kepada kisar Romawi. Dalam perjalanannya ia singgah di Sumatera bagian Utara. Di daerah ini ia telah menemukan adanya kerajaan Islam, yaitu Kerajaan Samudera dengan ibukotanya Pasai.
-             Berita India, dalam berita ini disebutkan bahwa para pedagang India dari Gujarat mempunyai peranan yang sangat penting di dalam penyebaran agama dan kebudayaan Islam di Indonesia. Karena di samping berdagang mereka aktif mengajarkan agama dan kebudayaan Islam kepada masyarakat yang dijumpainya, terutama kepada masyarakat yang terletak di daerah pesisir pantai.
-             Berita Cina, berita ini berhasil diketahui melalui catatan dari Ma-Huan, seorang penulis yang mengikuti perjalanan Laksamana Cheng-Ho. Ia menyataka melalui tulisannya bahwa sejak kira-kira tahun 1400 telah ada saudagar-saudagar Islam yang bertempat tinggal di pantai utara Pulau Jawa.[3]
            Sumber dalam negeri, sumber-sumber ini diperkuat dengan penemuan-penemuan seperti:
-             Penemuan sebuah batu di Leran (dekat Gresik). Batu bersirat itu menggunakan huruf dan bahasa Arab, yang sebagian tulisannya telah rusak. Batu itu memuat keterangan tentang meninggalnya seorang perempuan yang bernama Fatimah binti Ma’mun (1028).
-             Makam Sultan Malikul Saleh di Sumatera Utara yang meninggal pada bulan Ramadhan tahun 676 M atau tahun 1297 M
-             Makam Syekh Maulana Malik Ibrahim di Gresik yang wafat tahun 1419. Jirat makam didatangkan dari Gujarat dan berisi tulisan-tulisan Arab.
5.         Saluran Penyebaran Islam
            Masuk dan berkembangnya agama dan kebudayaan Islam di Indonesia atau proses Islamisasi di Indonesia melalui beberapa cara atau saluran, yaitu:
·         Perdagangan
Sejak abad ke-7 M, para pedagang Islam dari Arab, Persia, dan India telah ikut ambil bagian dalam kegiatan perdagangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan jalinan hubungan perdagangan antara masyarakat dan para pedagang Islam. Di samping berdagang, para pedagang Islam dapat menyampaikan dan mengajarkan agama dan budaya Islam kepada orang lain termasuk masyarakat Indonesia Politik
Setelah tersosialisasinya agama Islam, maka kepentingan politik dilaksanakan melalui perluasan wilayah kerajaan, yang diikuti pula dengan penyebaran agama Islam. Contohnya, Sultan Demak mengirimkan pasukannya untuk menduduki wilayah Jawa Barat dan memerintahkan untuk menyebarkan agama Islam. Pasukan itu dipimpin oleh Fatahillah.
Tasawwuf Para ahli tasawwuf hidup dalam kesederhanaan, mereka selalu berusaha untuk menghayati kehidupan masyarakatnya dan hidup bersama-sama di tengah-tengah masyarakatnya. Para ahli tasawuf ini biasanya memiliki keahlian yang dapat membantu kehidupan masyarakat, di antaranya ahli menyembuhkan penyakit dan lain-lain. Mereka juga aktif menyebarkan dan mengajarkan agama Islam. Penyebaran agama Islam yang mereka lakukan disesuaikan dengan kondisi, alam pikiran, dan budaya masyarakat pada saat itu, sehingga ajaran-ajaran Islam dengan mudah dapat diterima oleh masyarakat. Ahli tasawwuf yang memberikan ajaran agama Islam yang disesuaikan dengan alam pikiran masyarakat setempat antara lain Hamzah Fansuri di Aceh dan Sunan Panggung di Jawa

 6.        Beberapa faktor yang mempermudah perkembangan Islam di Indonesia antara lain sebagai berikut.
Dalam ajaran agama Islam tidak dikenal adanya perbedaan golongan dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sama sebagai Hamba Allah. Walaupun demikian, ajaran agama Islam kurang meresap di kalangan Istana, hal ini dibuktikan dengan masih adanya praktek-praktek feodalisme khususnya di lingkungan keratin Jawa.
Agama Islam cocok dengan jiwa pedagang. Dengan memeluk Islam maka hubungan di antara para pedagang semakin bertambah erat, sesuai dengan ajaran Islam yang menyatakan bahwa setiap orang itu bersaudara.
Sifat bangsa Indonesia yang ramah tamah memberi peluang untuk bergaul lebih erat dengan bangsa lain. Dengan pendekatan yang tepat, maka bangsa Indonesia dengan mudah dapat menerima ajaran agama Islam.
 Islam dikembangkan dengan cara damai. Pendekatan secara damai akan lebih berhasil dibandingkan secara paksa dan kekerasan.

·         Wali Songo
            Para wali yang berjasa dalam menyebarkan agama Islam di Indonesia dikenal dengan sebutan Wali Songo. Para wali itu adalah sebagai berikut:
  1. Maulana Malik Ibrahim yang kabarnya berasal dari Persia dan kemudian berkedudukan di Gresik.
  2. Sunan Ngampel yang semula bernama Raden Rakhmat berkedudukan di Ngampel (Ampel), dekat Surabaya.
  3. Sunan Bonang yang semula bernama Makdum Ibrahim, putra Raden Rakhmat dan berkedudukan di Bonang, dekat Tuban.
  4. Sunan Drajat yang semula bernama Masih Munat juga putra Raden Rakhmat yang berkedudukan di Drajat dekat Sedayu (Surabaya).
  5. Sunan Giri yang semula bernama Raden Paku, murid Sunan Ngampel berkedudukan di bukit Giri Gresik
  6. Sunan Muria yang berkedudukan di Gunung Muria di daerah Kudus.
  7. Sunan Kudus yang semula bernama Udung berkedudukan di Kudus.
  8. Sunan Kalijaga yang semula bernama Joko Said berkedudukan di Kadilangu dekat Demak.
  9. Sunan Gunung Jati yang semula bernama Fatahillah atau Faletehan yang berasal dari Samudera Pasai. Ia dapat merebut Sunda Kelapa Banten dan kemudian menetap di Gunung Jati dekat Cirebon.[[4]]
B.        Kebijakan Pemerintahan Belanda dan Jepang Dalam Pendidikan Islam.
1.         Masa Penjajahan Belanda.
            Penaklukan bangsa barat atas bangsa timur di mulai dengan jalan perdagangan, kemudian dengan kekuatan militer.selama zaman penjajahan barat itu berjalanlah di Indonesia.begitu pula di bidang pendidikan, mereka memperkenalkan sistem dan metode baru tetapi sekedar untuk menghasilkan tenaga yang dapat membantu kepentingan mereka dengan upah yang murah dibandingkan dengan jika mereka harus mendatankan tenaga dari barat.[[5]]
            Pendidikan selama penjajahan Belanda dapat dipetakan kedalam 2 (dua) periode besar, yaitu pada masa VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan masa pemerintah Hindia Belanda (Nederlands Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi (perusahaan) dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan komersial
            Secara umum sistem pendidikan pada masa VOC dapat digambarkan sebagai berikut:
1.   Pendidikan Dasar
    Berdasarkan peraturan tahun 1778, dibagi kedalam 3 kelas berdasar rankingnya. Kelas 1 (tertinggi) diberi pelajaran membaca, menulis, agama, menyanyi dan berhitung. Kelas 2 mata pelajarannya tidak termasuk berhitung. Sedangkan kelas 3 (terendah) materi pelajaran fokus pada alphabet dan mengeja kata-kata[1]. Proses kenaikan kelas tidak jelas disebutkan, hanya didasarkan pada kemampuan secara individual. Pendidikan dasar ini berupaya untuk mendidik para murid-muridnya dengan budi pekerti. Contoh pendidikan dasar ini antara lain Batavische school (Sekolah Betawi, berdiri tahun 1622); Burgerschool (Sekolah Warga-negara, berdiri tahun   1630); Dll.

2.  Sekolah Latin
Diawali dengan sistem numpang-tinggal (in de kost) di rumah pendeta tahun 1642. Sesuai namanya, selain bahasa Belanda dan materi agama, mata pelajaran utamanya adalah bahasa Latin. Setelah mengalami buka-tutup, akhirnya sekolah ini secara permanent ditutup tahun 1670.
3.  Seminarium Theologicum (Sekolah Seminari)
Sekolah untuk mendidik calon-calon pendeta, yang didirikan pertama kali oleh Gubernur Jenderal van Imhoff tahun 1745 di Jakarta. Sekolah dibagi menjadi 4 kelas secara berjenjang. Kelas 1 belajar membaca, menulis, bahasa Belanda, Melayu dan Portugis serta materi dasar-dasar agama. Kelas 2 pelajarannya ditambah bahasa Latin. Kelas 3 ditambah materi bahasa Yunani dan Yahudi, filsafat, sejarah, arkeologi dan lainnya. Untuk kelas 4 materinya pendalaman yang diasuh langsung oleh kepala sekolahnya. Sistem pendidikannya asrama dengan durasi studi 5,5 jam sehari dan Sekolah inihanya bertahan selama 10 tahun.
4.  Academieder Marine (Akademi Pelayanan)
Berdiri tahun 1743, dimaksudkan untuk mendidik calon perwira pelayaran dengan lama studi 6 tahun. Materi pelajarannya meliputi matematika, bahasa Latin, bahasa ketimuran (Melayu, Malabar dan Persia), navigasi, menulis, menggambar, agama, keterampilan naik kuda, anggar, dan dansa. Tetapi ia pun akhirnya ditutup tahun 1755.
5.  Sekolah Cina
            1737 didirikan untuk keturunan Cina yang miskin, tetapi sempat vakum karena peristiwa de Chineezenmoord (pembunuhan Cina) tahun 1740. selanjutnya, sekolah ini berdiri kembali secara swadaya dari masyarakat keturunan Cina sekitar tahun 1753 dan 1787
6.  Pendidikan Islam
            Pendidikan untuk komunitas muslim relatif telah mapan melalui lembaga-lembaga yang secara tradisional telah berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam ke Indonesia. VOC tidak ikut campur mengurusi atau mengaturnya.
Pada akhir abad ke-18, setelah VOC mengalami kebangkrutan, kekuasaan Hindia Belanda akhirnya diserahkan kepada pemerintah kerajaan Belanda langsung. Pada masa ini, pendidikan mulai memperoleh perhatian relatif maju dari sebelumnya.[[6]]
2.         Masa Penjajahan Jepang
            Jepang menjajah Indonesia setelah mengusir pemerintah hindia belanda dalam perang dunia ke 11. mereka menguasai Indonesia pada tahun 1942, dengan membawa semboyan. Untuk mendekati umat islam Indonesia mereka menempuh kebijakan antara lain:
  1. Kantor urusan agama yanag pada zaman belanda.
  2. Pondok pesantren yang besar-besar sering mendapat kunjungan orang jepang.
  3. Sekolah negri di beri pelajara budi pekerti.
Di samping itu pemerintah jepang mengizinkan pembentukan barisan hisbullah. Pemerintah jepang  mengizinkan berdirinya sekolah tinggi islam di Jakarta. Para ulama islam bekerja sama dengan pemimpin-pemimpin nasionalis. Umat islam diizinkan meneruskan organisasi persatuan yang di sebut (MIAI).[[7]]






C.        Berbagai Kebijakan Pemerintah RI Dalam Bidang Pendidikan Islam 
            Setelah Indonesia merdeka, musuh-musuh Indonesia tidak tinggal diam, bahkan berusaha menjajah kembali. Pada bulan Oktober 1945 para ulama di Jawa memproklamasikan perang jihad fi sabililllah terhadap Belanda atau sekutu. Fatwa ini memberikan kepastian hukum terhadap perjuangan umat Islam. Pahlawan perang barat dikategorokan sebagai syahid. Isi fatwa tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Kemerdekaan Indonesia wajib dipertahankan.
  2. Pemerintah RI adalah satu-satunya yang sah dan wajib dibela dan diselamatkan.
  3. Musuh-musuh RI pasti akan menjajah kembali bangsa Indonesia. Karena itu kita wajib mengangkat senjata menghadapi mereka.
  4. Kewajiban-kewajiban tersebut di atas adalah jihad fi sabilillah.[[8]]
            Ditinjau dari segi pendidikan rakyat, maka fatwa ulama tersebut sangat besar sekali artinya. Fatwa tersebut memberikan faedah bahwa para ulama dan santri-santri dapat mempraktekkan dan mengaplikasikan ajaran jihad fi sabilillah yang sudah dikaji dan dipelajari selama bertahun-tahun dalam kitab-kitab Fiqh di pesantren-pesantren dan madrasah. Sehingga ajaran-ajaran tersebut tidak hanya menjadi materi kajian-kajian ilmiah para ulama dan santri di Indonesia. Dan dengan keluarnya fatwa ini, secara otomatis mempengaruhi kurikulum yang diajarkan di pesantren-pesantren. Pesantren yang awalnya hanya mengajarkan Islam melalui pengajian kitab-kitab kuning, dengan keluarnya fatwa tersebut mereka mulai menambahkan pelajaran ekstrakurikuler berupa seni bela diri atau hal-hal lain yang berkaitan dengan bela negara. Dan dapat dipastikan banyak dari pesantren-pesantren yang mengirimkan santri-santrinya untuk turut serta dalam mempertahankan negara secara langsung di medan perang.
            Di tengah-tengah berkobarnya revolusi fisik, pemerintah RI tetap membina pendidikan pada umumnya dan pendidikan agama pada khususnya. Pembinaan pendidikan agama itu secara formal institusional dipercayakan kepada Departemen Agama dan Departemen P dan K. Oleh karena itu, maka dikeluarkanlah peraturan-peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-sekolah umum baik negeri maupun swasta. Adapun pendidikan agama di sekolah agama ditangani oleh Departemen Agama sendiri.
            Pendidikan agama Islam untuk umum mulai diatur secara resmi oleh pemerintah pada bulan Desember 1946. sebelum itu pendidikan agama sebagai ganti pendidikan budi pekerti yang sudah ada sejak zaman Jepang, berjalan sendiri-sendiri di masing-masing daerah. Pada bulan tersebut dikeluarkanlah peraturan bersama dua menteri yaitu Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Pengajaran yang menetapkan bahwa pendidikan agama dimulai  pada kelas IV SR (Sekolah Rakyat) sampai kelas VI. Pada masa itu keadaan keamanan Indonesia belum mantap, sehingga SKB dua menteri tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Daerah-daerah di luar Jawa masih banyak yang memberikan pendidikan agama sejak kelas I SR. Pemerintah membentuk Majlis Pertimbangan Pengajaran Agama Islam pada tahun 1947 yang dipimpin oleh Ki Hajar Dewantara dari Departemen P dan K dan Prof. Drs. Abdullah Sigit dari departemen Agama. Tugasnya adalah ikut mengatur pelaksanaan dan materi pengajaran pengajaran agama yang diberikan di sekolah umum.
            Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama yang dipimpin Prof. Mahmud Yunus dari Departemen Agama dan Mr. Hadi dari Departemen P dan K, hasil dari panitia itu adalah SKB yang dikeluarkan pada bulan Januari 1951, Nomor: 1432/Kab. Tanggal 20 Januari 1951 (Pendidikan), Nomor K 1/652 tanggal 20 Januari 1951 (Agama), yang isinya adalah:
  • Pendidikan agama mulai diberikan di kelas IV Sekolah Rakyat.
Di daerah-daerah yang masyarakat agamanya kuat, maka pendidikan agama mulai diberikan pada kelas I SR, dengan catatan bahwa pengetahuan umumnya tidak berkurang dibandingkan dengan sekolah lain yang pendidikan agamanya dimulai pada kelas IV SR.
Di sekolah lanjutan pertama atau tingkat atas, pendidikan agama diberikan sebanyak dua jam dalam seminggu.
Pendidikan agama diberikan pada murid-murid sedikitnya 10 orang dalam satu kelas dan mendapat izin dari orang tua atau wali.
Pengangkatan guru agama, biaya pendidikan agama, dan materi pendidikan agama ditanggung oleh Departemen Agama.
            Untuk menyempurnakan kurikulumnya, maka dibentuk panitia yang dipimpin oleh KH. Imam Zarkasyi dar Pindok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh Menteri Agama pada tahun 1952. Dalam sidang pleno MPRS, pada bulan Desember 1960 diputuskan sebagai berikut: “Melaksanakan Manipol Usdek di bidang mental, agama, dan kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia serta menolak pengaruh-pengaruh buruk budaya asing (Bab II, Pasal II: I). Dalam ayat 3 dari pasal tersebut dinyatakan bahwa: “Pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah-sekolah umum, mulai dari sekolah rendah sampai universitas. Dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid/ murid dewasa tidak menyatakan keberatannya”.[[9]]



            Pada tahun 1966, MPRS melakukan sidang, suasana pada waktu itu adalah membersihkan sisa-sisa mental G-30 S/ PKI. Dalam keputusannya di bidang pendidikan agama telah mengalami kemajuan yaitu dengan menghilangkan kalimat terakhir dari keputusan yang terdahulu. Dengan demikian maka sejak tahun 1966 pendidikan agama menjadi hak wajib para siswa mulai dari Sekolah Dasar sampai Perguruan Tinggi Umum Negeri di seluruh Indonesia.































BAB III PENUTUP
KESIMPULAN

            Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan di Indonesia, para ahli menafsirkan bahwa agama dan kebudayaan Islam diperkirakan masuk ke Indonesia sekitar abadke-7M, yaitu pada masa kekuasaan Kerajaan Sriwijaya.Pendapat lain membuktikan bahwa agama dan kebudayaan Islam masuk ke wilayah Indonesia dibawa oleh para pedagang Islam dari Gujarat (India). Masuk dan berkembangnya agama dan kebudayaan Islam di Indonesia atau proses Islamisasi di Indonesia melalui beberapa cara atau saluran, yaitu perdagangan, politik, dan tassawuf.  Pendidikan untuk komunitas muslim relatif telah mapan melalui lembaga-lembaga yang secara tradisional telah berkembang dan mengakar sejak proses awal masuknya Islam ke Indonesia.
             Pendidikan selama penjajahan Belanda dapat dipetakan kedalam 2 (dua) periode besar, yaitu pada masa VOC (Vereenigde Oost-indische Compagnie) dan masa pemerintah Hindia Belanda (Nederlands Indie). Pada masa VOC, yang merupakan sebuah kongsi (perusahaan) dagang, kondisi pendidikan di Indonesia dapat dikatakan tidak lepas dari maksud dan kepentingan komersial.
            Pada tahun 1950 di mana kedaulatan Indonesia telah pulih untuk seluruh Indonesia, maka rencana pendidikan agama untuk seluruh wilayah Indonesia makin disempurnakan dengan dibentuknya panitia bersama.






















DAFTAR PUSTAKA

[1] Saifuddin zuhri, sejarah kebangkitan islam dan perkembanganya di Indonesia, hal. 194.

[2] Mukti ali, Seminar Seajrah Masuknya Islam Ke Indonesia, Medan:  1963. hal 43.

[3] http://www.sarjanaku.com/2010/06/pembahasan-petumbuhan-dan-pekembangan.html


[5] Saifudin Zuhri, Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangan di Indonesia, Hal  81


[7] Zuhairina, Dkk, Sejarah Pendidikan Islam.(Jakarta:Bumi Aksara 1997) Hal 147

[8] Zaifuddin zuhri, Op. Cit.hal 87




[1]. Saifuddin zuhri, sejarah kebangkitan islam dan perkembanganya di Indonesia, hal. 194.

[2]. Mukti ali, Seminar Seajrah Masuknya Islam Ke Indonesia, Medan:  1963. hal 43

[3] . http://www.sarjanaku.com/2010/06/pembahasan-petumbuhan-dan-pekembangan.html
[5]. Saifudin Zuhri, Sejarah Kebangkitan Islam dan Perkembangan di Indonesia, Hal  81
[7]. Zuhairina, Dkk, Sejarah Pendidikan Islam.(Jakarta:Bumi Aksara 1997) Hal 147

[8] Zaifuddin zuhri, Op. Cit.hal 87