A. Latar Belakang
Kosmetika hampir
tidak bisa dipisahkan dari kaum wanita. Tawaran untuk membuat diri menjadi
cantik dan menarik merupakan janji yang selalu ditawarkan oleh produsen
kosmetika. Kulit putih mulus, rambut hitam lurus panjang berkilau, badan
langsing dan awet muda adalah gambaran ideal seorang wanita yang dibentuk di
media massa.
Perhatian dan
kesadaran masyarakat tentang adanya penggunaan bahan-bahan berbahaya dalam
kosmetika semakin meningkat. Lalu bagaimana dengan kesadaran konsumen tentang
adanya penggunaan bahan-bahan haram dan najis dalam kosmetika? Berbeda dengan
kesadaran konsumen terhadap kehalalan makanan, kesadaran konsumen tentang
pentingnya kehalalan kosmetika masih terhitung rendah.
Selain itu
penggunaan kosmetika yang berlebihan juga dapat mengundang efek-efek kurang
baik. Secara sosial kemanusiaan, penggunaan kosmetika yang terlalu tebal justru
dapat mengubah makna kosmetika itu sendiri. Bahkan tidak jarang hal itu menjadi
bahan tertawaan dan cibiran bibir orang jika tidak pantas lagi buat seseorang.
Oleh karena itu dalam menggunakan kosmetika harus berkaca pada batas-batas
kewajaran dan norma yang berlaku, jangan hanya berlandaskan tujuan yang tidak
jelas.
Menggunakan organ
tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika
adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya
pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum
meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
B. Rumusan Masalah
1. Pengertian Organ
Tubuh, Ari-Ari, dan Air Seni ?
2. Bagaimana Kegunaan
dan Hukum Ari-Ari Untuk Pengobatan ?
3. Bagaiman Kegunaan
dan Hukum Air Seni Untuk Pengobatan ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Organ Tubuh, Ari- ari dan Air Seni
1) Pengertian Organ Tubuh
Al Allamah Ibn
Manzhur berkata "al-Juz" berarti sebagian. Bentuk Jamaknya adalah
AJza." Dalam al-MuJam al-Wasith dikatakan, "al-Juz" berarti
bagian dari sesuatu. Ia adalah sebuah bagian yang dijadikan untuk menyusun
sesuatu bersama bagian yang lain.
Sedangkan
"al-Jism" adalah kumpulan badan atau anggota-anggota tubuh pada
manusia, unta, hewan-hewan melata, dan Jenis-jenis makhluk lainnya. Jamaknya
adalah "AJsam" dan "Jiisum." Adapun "al-Basyari"
dinisbatkan kepada lafal "al-Basyar" yang berarti manusia. Bentuk ini
(al-Basyar) berlaku untuk pola tunggal dan jamak, serta untuk pola mudzakkar (laki-laki)
dan muannats (perempuan). Terkadang dibuat menjadi pola musanna (dua orang) dan
terkadang dijamakkan menjadi "Absyar."
Maksud dari Jaz
al-Jism al-Basyari (organ tubuh manusia) disini adalah setiap potongan atau
bagian yang terpisah dari tubuh manusia atau jasadnya, baik laki-laki maupun
perempuan, muslim atau kafir, dan terpisahnya organ itu, baik ketika manusia
itu masih hidup, maupun sesudah meninggal dunia.
Sebagian Orang
berpendapat bahwa beberapa organ tubuh manusia dapat dimanfaatkan untuk
kepentingan pangan, obat, dan kosmetika. Sebagian orang menjadikan beberapa
anggota tubuh manusia untuk keperluan tertentu, seperti adonan roti, obat,
kecantikan, dan lain sebagainya, Maka, pada zaman sekarang ini. manusia saling
memangsa antara sebagian yang satu dengan sebagian lainnya.
2) Pengertian Ari-Ari
Ari-ari atau dalam
istilah medisnya plasenta adalah organ yang terdapat di dalam rahim yang
terbentuk sementara saat terjadi kehamilan. Organ ini berbentuk seperti
piringan dengan tebal sekitar 1 inci, diameter kurang lebih 7 inci, dan
memiliki berat pada kehamilan cukup bulan rata-rata 1/6 berat janin atau
sekitar 500 gram.
3) Pengertian Air Seni
Air seni, air
kencing, atau urin adalah nama yang semakna. Ia merupakan cairan sisa reaksi
biokimiawi rumit yang terjadi di dalam tubuh. Meski zat buangan, urin manusia
masih mengandung bahan kimia seperti nitrogen, fosfor, dan potasium. Bila
menumpuk dan tidak dikeluarkan, maka akan menjadi racun yang malah membahayakan
tubuh.
B. Penggunaan Organ Tubuh Manusia Bagi Kepentingan Medis dan Kosmetika dan Hukumnya dalam Islam
1) Plasenta
a. Kegunaan
Plasenta (Jawa :
ari-ari; Arab : al-masyiimah) adalah organ yang berfungsi sebagai media nutrisi
untuk janin dalam kandungan. Plasenta kaya akan kandungan darah, protein,
hormon, dan zat lain. Plasenta dalam farmasi dan kosmetika selain berasal dari
manusia juga berasal dari hewan mamalia, seperti sapi, kambing, dan babi.
Awalnya plasenta
digunakan dalam farmasi, karena plasenta memiliki fungsi luas. Misal untuk
terapi immunodefisiensi, kehilangan protein akut akibat luka bakar, infeksi
bakteri, dan lain-lain.
Dalam
perkembangannya, plasenta digunakan dalam pembuatan kosmetik, karena ekstrak
plasenta dapat menjadi sumber protein yang berfungsi memperbaiki elastisitas
kulit dan mencegah degenerasi sel. Produk-produk kosmetika yang mengandung
ekstrak plasenta antara lain sabun mandi, lotion pelembab kulit, krim pemutih
wajah, dan bedak.
b. Kandungan Zat Dalam
Plasenta
Plasenta lebih dari sekedar bantalan untuk bayi dalam rahim, tapi
plasenta juga kaya akan protein, seng dan zat besi. Kandungan zat besi yang
tinggi sangat bermanfaat untuk wanita yang mengalami trauma atau banyak
kehilangan darah pasca kelahiran. Plasenta dalam bentuk ekstrak juga berfungsi
membantu meningkatkan kemampuan kulit menyerap oksigen, menstimulisasi
metabolisme sel, dan meningkatkan reproduksi sel. Bahkan plasenta memiliki
sifat immunostimulator atau perangsang sistem imun tubuh.
c. Hukum Menggunakan
Plasenta Untuk Obat dan Kosmetik
Hukum menggunakan
plasenta untuk kosmetika dan obat dirinci sbb :
Menggunakan plasenta manusia untuk kosmetika hukumnya haram. Sebab
plasenta manusia termasuk najis, sesuai kaidah fiqih : Kullu maa`i`in kharaja
min al-sabilain najisun illa al-maniy (setiap cairan yang keluar dari dua jalan
[dubur dan kemaluan] adalah najis, kecuali mani). Padahal memanfaatkan najis
dilarang oleh syara’, sesuai firman Allah SWT: “Maka jauhilah dia
[rijsun/najis] agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Ma`idah : 90).
Najisnya plasenta
ini adalah salah satu pendapat madzhab Syafi’i. Ada pendapat lain dalam madzhab
Syafi’i yang menyatakan plasenta itu suci, tidak najis. (Al-Mausu’ah
Al-Fiqhiyah, 37/282; Imam Nawawi, Al-Majmu’, II/563-564; Imam Syarbaini Khatib,
Mughni Al-Muhtaj, I/130; Imam Ramli, Nihayatul Muhtaj, I/98).
Namun meski
dikatakan tidak najis, plasenta manusia tetap tak boleh dimanfaatkan. Sebab
bagian tubuh manusia yang telah terpisah atau terpotong, misal tangan yang
terpotong karena hukum potong tangan, hanya ada satu perlakuannya, yaitu
ditanam (dikuburkan), bukan yang lain, sebagai penghormatan akan kemuliaan
manusia (karamah al-insan). Jadi pemanfaatan plasenta manusia tidak boleh
karena bertentangan dengan prinsip kemuliaan manusia. (QS Al-Isra` : 70). .
Menggunakan
plasenta untuk kepentingan pengobatan (farmasi), hukumnya boleh (ja`iz), baik
plasenta manusia maupun hewan, baik hewannya memenuhi dua syarat di atas maupun
tidak. Sebab melakukan upaya pengobatan dengan zat yang najis, hukumnya makruh,
tidak haram. Dalil kemakruhannya karena meski ada hadis yang melarang berobat
dengan zat yang haram (HR Abu Dawud, no 3376), tapi ada hadis lain yang
membolehkan berobat dengan zat yang najis, yaitu air kencing unta. (Shahih
Bukhari, no 226; Ibnu Hajar Al Asqalani, Fathul Bari, 1/367). Wallahu a’lam.
2) Air Seni
a. Kegunaan
Di beberapa tempat
di dunia ini dijumpai adanya kebiasaan dari masyarakat setempat yang
memanfaatkan air kencing manusia untuk pengobatan terhadap suatu penyakit. Di
India misalnya urine telah dianggap sebagai obat universal selama lebih dari
5.000 tahun. Di Eropa yang lebih dikenal dengan istilah ‘terapi urine‘.
Gennady Malakhov,
terkenal sebagai penganut terapi urine di Rusia, mengatakan bahwa kita harus
menggunakan sejumlah air seni hampir setiap hari yang baik untuk pemulihan
kesehatan. Dia menawarkan untuk minum air kencing dan menggunakannya untuk
rubdowns dan enemas. Para pengguna terapi ini, mengatakan bahwa hal ini dapat
menjadi obat mujarab dalam perawatan usus, ginjal dan penyakit hati.
Sains modern tidak
memiliki fakta untuk membuktikan efek positif dari terapi urine. Beberapa orang
berkata bahwa penyembuhan dapat dicapai sebagai akibat dari efek placebo. Lain
menggambarkan urine terapi sebagai contoh dari terapi hormon. Satu hal yang
dikenal pasti: jika ada infeksi di urine, bisa mendapatkan satu penyakit lain
ketika mereka menggunakan air kencing medis di tujuan.
Adapun dari
tinjauan syari’ah para ulama telah bersepakat bahwa muntah, air kencing dan
kotoran manusia adalah najis kecuali jika muntah itu hanya sedikit maka
dimaafkan atau air kencing bayi laki-laki yang hanya meminum air susu sehingga
cara membersihkannya hanya dengan memercikkan air ke atasnya.
Dengan demikian
air kencing manusia tidak boleh digunakan untuk pengobatan suatu penyakit baik
dengan cara diminum atau dioleskan kecuali pernyataan dokter muslim yang bisa
dipercaya atau ketika tidak ada lagi obat yang suci yang bisa dipakai untuk
mengobati penyakit tersebut, sebagaimana disebutkan oleh al ‘Izz Abdus Salam,”Diperbolehkan
pengobatan dengan menggunakan sesuatu yang najis apabila tidak ada lagi obat
yang suci untuk mengobatinya. Hal itu dikarenakan kemaslahatan kesehatan dan
keselamatan lebih diutamakan daripada kemaslahatan menjauhi sesuatu yang
diharamkan.”
b. Zat Yang Terkandung
Dalam Air Seni
1. Air. Kandungan air dalam darah
dikeluarkan dari tubuh jika konsentrasinya terlalu tinggi.
2. Empedu. Berasal dari hasil perombakan
sel darah merah di hati dan memberi warna kekuningan pada urine.
3. Garam. Garam dikeluarkan untuk menjaga
konsentrasi garam di darah supaya tidak berlebih.
4. Urea (9,3 g/L). Merupakan hasil dari
perombakan protein.
5. Asam urat. Merupakan hasil dari
perombakan protein.
6. Amonia. Merupakan hasil dari perombakan
protein. Amonia memberi bau pada urine.
7. Obat-obatan. Obat-obatan dibuang supaya
tidak menjadi racun dalam tubuh. Itulah sebab mengapa sehabis minum obat urine
kita menjadi berbau seperti obat.
8. Asam klorida (1,87 g/L) adalah larutan
akuatik dari gas hidrogen klorida (HCl). Ia adalah asam kuat, dan merupakan
komponen utama dalam asam lambung
9. Potasium (0,75 g/L) adalah Potasium
adalah mineral yang punya banyak manfaat bagi tubuh untuk membantu menurunkan
tekanan darah, berperan dalam fungsi kejut saraf (sebuah respons otomatis terhadap
rangsangan), dan kontraksi otot.
10. Gula. Gula ditemukan pada urine penderita
diabetes dan tidak akan ditemukan pada urine orang yang sehat.
11. Nitrogen merupakan unsur kunci dalam asam
amino dan asam nukleat, dan ini menjadikan nitrogen penting bagi semua
kehidupan.
12. Kreatinin (0,67 g/L) merupakan produk
hasil reaksi hidrolisis pada fosfokreatina yang terjadi di otot, yang terjadi
dengan ritme yang cukup konstan (tergantung pada massa otot).
c. Hukum Penggunaan Air Seni dalam
Pengobatan
Para ulama
mengatakan bahwa pengobatan dengan sesuatu yang najis tidak diperbolehkan
kecuali darurat (terpaksa). Adapun ketika dalam keadaan banyak pilihan, banyak
tersedia obat yang halal maka hal itu tidaklah dibolehkan. Dalam rangka
memberikan kejelasan pada masyarakat luas dan menghindari kesalahpahaman,
secara khusus MUI dalam Munas yang lalu telah membahas masalah ini secara
khusus. Hal ini menurut MUI karena banyaknya desakan dan keresahan yang timbul
di masyarakat akibat pro dan kontra penggunaan organ tubuh manusia tersebut.
Najisnya Kencing
Dalam hadits disebutkan,
أَنَّ أَعْرَابِيًّا بَالَ فِى الْمَسْجِدِ فَقَامَ إِلَيْهِ بَعْضُ
الْقَوْمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- دَعُوهُ وَلاَ تُزْرِمُوهُ قَالَ فَلَمَّا فَرَغَ دَعَا بِدَلْوٍ مِنْ
مَاءٍ فَصَبَّهُ عَلَيْهِ.
“(Suatu saat) seorang Arab Badui kencing di masjid. Lalu sebagian
orang (yakni sahabat) berdiri. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Biarkan dan jangan hentikan (kencingnya)”. Setelah orang
badui tersebut menyelesaikan hajatnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
lantas meminta satu ember air lalu menyiram kencing tersebut.” (HR. Muslim no.
284). Hadits ini menunjukkan bahwa kencing manusia itu najis karena Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk membersihkannya.
Shidiq Hasan Khon
rahimahullah mengatakan, “Kotoran dan kencing manusia sudah tidak samar lagi
mengenai kenajisannya, lebih-lebih lagi pada orang yang sering menelaah
berbagai dalil syari’ah.” (Lihat Ar Roudhotun Nadiyah, 1: 22).
Setiap yang Najis Dihukumi Haram
Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan,
كُلُّ نَجِسٍ مُحَرَّمَ الْأَكْلِ وَلَيْسَ كُلُّ مُحَرَّمِ الْأَكْلِ
نَجِسًا
“Setiap najis diharamkan untuk dimakan, namun tidak setiap yang
haram dimakan itu najis.” (Majmu’atul Fatawa, 21: 16).
Mengenai kaedah di
atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani rahimahullah, “Sesuatu yang najis
tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh
disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan
haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi
pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus
para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khomr dan daging
keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan
najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika
tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu
suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan
dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram
sekaligus najisnya.” (Lihat Subulus Salam, 1: 158).
Minum Air Kencing Hewan yang Halal Dimakan
Air kencing hewan
yang halal dimakan, seperti unta, kambing atau sapi dihukumi suci. Dan jikalu
dikonsumsi air seni (air kencing) tersebut dihukumi halal. Buktinya adalah
hadits ‘Urayinin beriktum
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ
عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا
فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ
النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ
فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ
وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin
Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau ‘Urainah datang ke Madinah, namun
mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu
memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya.
Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh,
mereka membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa
unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak
mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa
mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki
mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang
panas. Mereka minta minum namun tidak diberi.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadist di atas
menunjukan bahwa air kencing unta tidak najis, karena Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam memerintahkan ‘Urayinin yang terkena sakit untuk berobat
dengan meminum air susu dan air kencing unta. Beliau tidak akan menyuruh untuk
meminum sesuatu yang najis. Adapun air kencing hewan-hewan lain yang boleh
dimakan juga tidak najis dengan mengqiyaskan (menganalogikan) pada air kencing
unta. Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Ahmad, sekelompok ulama salaf,
sebagian ulama Syafi’iyah, Ibnu Khuzaimah, Ibnul Mundzir, Ibnu Hibban.
Sedangkan Imam Syafi’i dan jumhur menyatakan najisnya kencing dan kotoran
setiap hewan yang haram dimakan. Ibnu Hajar sendiri lebih cenderung pada
pendapat yang menyatakan najis. Lihat Fathul Bari, 1: 338-339.
Yang lebih tepat,
air kencing unta tidaklah najis, termasuk pula hewan yang halal dimakan
lainnya. Sebagaimana kata Ibnul Mundzir,
أن الأشياء على الطهارة حتى تثبت النجاسة
“Hukum asal segala sesuatu itu suci sampai ada dalil yang
menyatakan najisnya.” (Fathul Bari, 1: 338).
Hadist di atas
berlaku bagi semua unta dan semua orang, tidak dikhusukan bagi Urayinin saja,
karena pada seperti dalam kaedah ushul fiqh disebutkan,
العِبرَة بِعُمُومِ اللَّفظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ
“Teks-teks Al Qur’an dan Sunnah itu yang dipakai adalah keumuman
lafadhnya, bukan kekhususan sebabnya.”
C. Fatwa MUI
KEPUTUSAN FATWA MUSYAWARAH NASIONAL VI MAJELIS ULAMA INDONESIA
NOMOR: 2 / MUNAS VI/MUI/2000
Tentang PENGGUNAAN ORGAN
TUBUH, ARI-ARI, AIR SENI MANUSIA BAGI KEPENTINGAN OBAT-OBATAN DAN KOSMETIKA
Musyawarah Nasional VI
Majelis Ulama Indonesia yang berlangsung pada tanggal 23-27 Rabi'ul Akhir 1421
H/ 25-29 Juli 2000 M dan membahas tentang penggunaan organ tubuh, ari-ari dan
air seni manusia bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika, setelah:
Menimbang:
a. Bahwa sejumlah
obat-obatan dan kosmetika diketahui mengandung unsur atau bahan yang berasal
dari organ (bagian) tubuh atau ari-ari (tembuni) manusia;
b. Bahwa menurut sebagian
dokter, urine (air seni) manusia dapat menjadi obat (menyembuhkan) sejumlah
jenis penyakit;
c. Bahwa masyarakat sangat
memerlukan penjelasan tentang hokum menggunakan obat-obatan dan kosmetika
seperti dimaksudkan di atas;
d. Bahwa oleh karena itu,
MUI dipandang perlu untuk menetapkan fatwa tentang hokum dimaksud untuk
dijadikan pedoman.
Memperhatikan:
Pendapat dan saran peserta
sidang.
Mengingat:
1. Firman Allah
SWT:"Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat
dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS.
al-Ma'idah [5]: 3).
2. Hadist Nabi s.a.w.
menyatakan, antara lain:"Berobatlah, karena Allah tidak membuat penyakit
kecuali membuat pula obatnya selain satu penyakit, yaitu pikun" (HR. Abu
Daud).Allah telah menurunkan penyakit dan obat, serta menjadikan obat bagi
setiap penyakit; oleh karena itu, berobatlah dan janganlah berobat dengan benda
yang haram" (HR. Abu Daud)Sekelompok orang dari suku 'Urainah datang dan
mereka tidak cocok dengan udara Madinah (sehingga mereka jatuh sakit), maka
Nabi memerintahkan agar mereka diberi unta perah dan meminum air kencing dan
susu unta tersebut..." (HR. AI-Bukhari).
3. Pendapat sebagian ulama
menegaskan:Imam Zuhri (w.124 H) berkata, "Tidak halal meminum air seni
manusia karena suatu penyakit yang diderita, sebabitu adalah najis; Allah
berfirman: 'Dihalalkan bagi kamu yang baik-baik' (QS. al-Ma'idah [5]: 5)";
dan lbnu Mas'ud (w.32) berkata tentang sakar (minuman keras), "Allah tidak
menjadikan obatmu pada sesuatu yang diharamkan atasmu" (Riwayat
al-Bukhari).
4. Kaidah Fiqh menegaskan:
" Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang ( diharamkan) "
MEMUTUSKAN
Fatwa Musyawarah Nasional VI
Majelis Ulama Indonesia Tentang Penggunaan Organ Tubuh, Ari-ari, dan Air Seni
Manusia bagi kepentingan obat - obatan dan kosmetlka
1. Dalam fatwa ini, yang
dimaksud dengan:
a. Penggunaan obat obatan
adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, bukan menggunakan obat pada bagian
luar tubuh;
b. penggunaan air seni
adalah meminumnya sebagai obat;
c. Penggunaan kosmetika
adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan
tubuh atau kulit agar tetap atau menjadi baik dan indah;
d. Dharurat adalah kondisi -
kondisi keterdesakan yang bila tidak dilakukan akan dapat mengancam eksistensi
jiwa manusia.
2. Penggunaan obat-obatan
yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia Ouz'ul-insan) hukumnya
adalah haram.
3. Penggunaan air seni
manusia untuk pengobatan, seperti disebut pada butir 1 b hukumnya adalah haram.
4. Penggunaan kosmetika yang
mengandung atau berasal dari bagian organ manusia hukumnya adalah haram.
5. Hal - hal tersebut pada
butir 2, 3, dan 4 di atas boleh dilakukan dalam keadaan dharurat syar'iyah.
6. Menghimbau kepada semua
pihak agar tidak memproduksi atau menggunakan obat-obatan at au kosmetika yang
mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.
7. Keputusan fatwa ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.Agar setiap orang dapat mengetahuinya,
menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.
Pimpinan Sidang Pleno :
Ketua - Prof Umar Shihab
Sekretaris - Dr. H.M. Din
Syamsuddin
Jakarta, Indonesia.
Tanggal : 27 Rabi'ul Akhir 1421 H - 30 Juli
2000 M
MUSYAWARAH NASIONAL VI TAHUN 2000
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Negara asal :
Indonesia
Negeri :
Jakarta
Badan yang
mengisu fatwa : Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Penulis/Ulama :
Prof Umar Shihab
Tarikh Diisu :
30 Juli 2000
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Menggunakan organ
tubuh seperti ari-ari dan air seni untuk kepentingan obat-obatan dan kosmetika
adalah haram hukumnya. Hal itu dikemukakan wakil ketua Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Jawa Tengah DR. H. Abdullah Salim MA, di Semarang, menanggapi adanya
pertanyaan dari warga kota Semarang yang menanyakan masalah status hukum
meminum air seni dengan dalih untuk pengobatan.
Menurut Abdullah
Salim, berdasarkan keputusan Fatwa Munas VI MUI Nomor: 2/Munas VI/MUI/2000,
tanggal 30 Juli 2000, tentang pengggunaan organ tubuh, ari-ari dan air seni
bagi kepentingan obat-obatan dan kosmetika adalah haram.
Kebijakan tersebut
sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam surat Al-Maidah ayat 3 yang artinya
antara lain "Maka, barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Oleh karena itu,
yang dimaksud dengan penggunaan obat adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan,
bukan menggunakan obat pada bagian luar. Dengan menyadari seperti itu, maka
penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia
hukumnya adalah haram. Termasuk penggunaan air seni manusia untuk pengobatan,
penggunaaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organ manusia
hukumnya juga haram.
Untuk kaum
muslimin, tentunya lebih berhati-hati dalam membeli produk-produk yang rawan
plasenta, air seni atau pun menggunakan bagian dari organ tubuh manusia
lainnya. Dan hal ini tentunya membuat kita lebih waspada lagi, semoga.
DAFTAR PUSTAKA
Zaidan, Abdul Karim. 2008. Al Wajiz, 100 Kaidah Fikih dalam
Kehidupan Sehari-hari. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.
https://dreamlandaulah.wordpress.com/page/73/
http://goldenfemale.wordpress.com/2012/08/16/cantik-dengan-kosmetik-halal/
http://joharcom.blogspot.com/2012/11/hukum-penggunaan-organ-tubuh-plasenta.html
http://nawawi1984.blogspot.com/2011/06/penggunaan-organ-tubuh-ari-ari-dan-air.html
http://infad.usim.edu.my/modules.php?op=modload&name=News&file=article&sid=2074&newlang=mas
http://www.kamusilmiah.com/kedokteran/fatwa-mui-tentang-penggunaan-plasenta-manusia-untuk-obat-dan-kosmetika/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar