USHUL FIQIH
A. Pengertian Ushul Fiqih
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata,
yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat
dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari'ah.
Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushul dan
kata Fiqh tersebut dinamakan dengantarkib idlafah,
sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.
Kata Ushul adalah bentuk jamak dari kata ashl yang menurut
bahasa, berarti sesuatu yang dijadikan dasar bagi yang lain. Berdasarkan
pengertian Ushul menurut bahasa tersebut, maka Ushul Fiqh berarti sesuatu
yang dijadikan dasar bagi fiqh.
Sedangkan menurut istilah, ashl dapat berarti dalil,
seperti dalam ungkapan yang dicontohkan olehAbu Hamid Hakim :
Artinya:
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
"Ashl bagi diwajibkan zakat, yaitu Al-Kitab; Allah Ta'ala berfirman: "...dan tunaikanlah zakat!."
Dan dapat pula berarti kaidah kulliyah yaitu
aturan/ketentuan umum, seperti dalam ungkapan sebagai berikut :
Artinya:
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
"Kebolehan makan bangkai karena terpaksa adalah penyimpangan dari ashl, yakni dari ketentuan/aturan umum, yaitu setiap bangkai adalah haram; Allah Ta'ala berfirman : "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai... ".
Dengan melihat pengertian ashl menurut istilah di atas,
dapat diketahui bahwa Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua kata, berarti dalil-dalil
bagi fiqh dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum bagi fiqh.
Fiqh itu sendiri menurut bahasa, berarti paham atau tahu.
Sedangkan menurut istilah, sebagaimana dikemukakan oleh Sayyid
al-Jurjaniy, pengertian fiqh yaitu :
Artinya:
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.".
"Ilmu tentang hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci.".
Yang dimaksud dengan dalil-dalilnya yang terperinci, ialah bahwa satu
persatu dalil menunjuk kepada suatu hukum tertentu, seperti firman Allah
menunjukkan kepada kewajiban shalat.
.1.
Artinya:
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
".....dirikanlah shalat...."(An-Nisaa': 77)
Atau seperti sabda Rasulullah SAW :
Artinya:
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)."(HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
"Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar (benda yang memabukkan)."(HR Bukhari dan Muslim dari Jabir bin Abdillah).
Hadits tersebut menunjukkan kepada keharaman jual beli khamar.
Dengan penjelasan pengertian fiqh di atas, maka pengertian Ushul
Fiqh sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu dalil-dalil
bagi hukum syara' mengenai perbuatan dan aturan-aturan/ketentuan-ketentuan umum
bagi pengambilan hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang
terperinci.
Tidak lepas dari kandungan pengertian Ushul Fiqh sebagai rangkaian dari dua
buah kata tersebut, para ulama ahli Ushul Fiqh memberi pengertian sebagai nama
satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu syari'ah. Misalnya Abdul Wahhab Khallaf memberi
pengertian Ilmu Ushul Fiqh dengan :
Artinya:
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah (aturan-atura/ketentuan-ketentuan) dan pembahasan-pemhahasan yang dijadikan sarana untuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dari dalil-dalilnya yang terperinci."
Maksud dari kaidah-kaidah itu dapat dijadikan sarana untuk memperoleh
hukum-hukum syara' mengenai perbuatan, yakni bahwa kaidah-kaidah tersebut
merupakan cara-cara atau jalan-jalan yang harus ditempuh untuk memperoleh
hukum-hukum syara'; sebagaimana yang terdapat dalam rumusan pengertian Ilmu
Ushul Fiqh yang dikemukakan oleh Muhammad Abu Zahrah sebagai
berikut :
Artinya :
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
"Ilmu tentang kaidah-kaidah yang menggariskan jalan-jalan utuk memperoleh hukum-hukum syara' mengenai perbuatan dan dalil-dalilnya yang terperinci."
Dengan lebih mendetail, dikatakan oleh Muhammad Abu Zahrah bahwa
Ilmu Ushul Fiqh adalah ilmu yang menjelaskan jalan-jalan yang ditempuh
oleh imam-imam mujtahid dalam mengambil hukum dari dalil-dalil yang berupa
nash-nash syara' dan dalil-dalil yang didasarkan kepadanya, dengan memberi 'illat
(alasan-alasan) yang dijadikan dasar ditetapkannya hukum serta
kemaslahatan-kemaslahatan yang dimaksud oleh syara'. Oleh karena itu Ilmu
Ushul Fiqh juga dikatakan :
.2.
Artinya:
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
"Kumpulan kaidah-kaidah yang menjelaskan kepada faqih (ahli hukum Islam) cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalil syara'."
Tidak ada komentar:
Posting Komentar